Peraturan Wali Kota tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Selesai

Peraturan Wali Kota

Tahun 2025


Latar Belakang

Turunan dari Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018

Dasar Hukum

Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018

Tujuan

Tujuan utama pengaturan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. SPBE juga bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang terpadu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Komentar

Komentar sudah ditutup.

Terimakasih atas partisipasi anda.

Draft

Tahapan

Penyusunan

8 September 2025

Pengkajian

8 September 2025

Pembahasan

8 September 2025

Harmonisasi

8 September 2025

Fasilitasi

8 September 2025

Permohonan Pendatanganan

8 September 2025

Penetapan

8 September 2025