Profil

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Tasikmalaya

Tentang JDIH

Pengelola

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya

Sejarah

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Tasikmalaya dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya No. 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kota Tasikmalaya.


JDIH Kota Tasikmalaya merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.


Sejak pembentukannya, JDIH Kota Tasikmalaya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai inovasi, termasuk pengembangan portal web ini untuk memudahkan akses masyarakat terhadap produk-produk hukum yang ada di Kota Tasikmalaya.

Visi dan Misi

Mewujudkan masyarakat Kota Tasikmalaya yang sadar hukum melalui penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang akurat, lengkap, dan mudah diakses.

Tugas dan Fungsi

JDIH Kota Tasikmalaya memiliki tugas pokok menghimpun, mendokumentasikan, menyebarluaskan, dan memberikan pelayanan informasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya kepada seluruh pemangku kepentingan di Kota Tasikmalaya.

Struktur Organisasi
SK Tim
SOP