Tentang Kami
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat datang di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Pertama-tama, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menunjukkan antusiasmenya dalam mengakses informasi hukum melalui website JDIH ini. Keberadaan website JDIH ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, khususnya di bidang hukum. Di era digital ini, akses informasi yang cepat, mudah, dan akurat menjadi sebuah kebutuhan vital bagi masyarakat.
Melalui website JDIH ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwal), Keputusan Walikota (Kepwal), dan kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya lainnya.
Kami berharap website ini dapat menjadi sumber informasi hukum yang terpercaya dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, baik bagi para akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat umum. Selain itu, website JDIH ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong terciptanya budaya taat hukum di Kota Tasikmalaya. Akhir kata, saya berharap website JDIH ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dalam mewujudkan Kota Tasikmalaya yang maju, bermartabat, dan sejahtera.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 91 Tahun 1999 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2012 Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Teknis Pengelolaan JDIHN. Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kota Tasikmalaya
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dibentuk pada tahun 1994 melalui Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999. Awal mulanya, JDIHN hanya berfokus pada dokumentasi dan penyebaran informasi hukum.
Pada tahun 2012, JDIHN direvitalisasi melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. JDIHN diperluas jangkauannya dan difokuskan pada pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Saat ini, JDIHN telah berkembang pesat dengan terbentuknya JDIHN di tingkat pusat, kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. JDIHN telah menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
Beberapa tonggak sejarah penting JDIHN:
JDIHN terus berkembang dan berinovasi untuk memberikan pelayanan informasi hukum yang terbaik bagi masyarakat. JDIHN berkomitmen untuk menjadi sumber informasi hukum terpercaya dan membantu masyarakat dalam memahami dan menggunakan hukum.
Kota Tasikmalaya, yang dijuluki "Mutiara dari Priangan Timur", merupakan salah satu kota di Jawa Barat. Berlokasi di koordinat 108° 08² 38″ – 108° 24′ 02″ BT dan 7° 10′ – 7° 26′ 32″ LS, kota ini dulunya adalah sebuah kabupaten. Seiring perkembangannya, terbentuklah dua pemerintahan: Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
Tonggak sejarah Kota Tasikmalaya dimulai pada masa kepemimpinan Bupati Tasikmalaya, A. Bunyamin (1976-1981). Pada tahun 1976, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976, Kota Administratif Tasikmalaya diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud. Drs. H. Oman Roosman dilantik sebagai Walikota Administratif pertama oleh Gubernur Jawa Barat H. Aang Kunaefi.
Awalnya, Kota Administratif Tasikmalaya terdiri dari 3 kecamatan (Cipedes, Cihideung, dan Tawang) dan 13 desa. Pada tahun 2001, di bawah kepemimpinan Bupati Kol. Inf. H. SuIjana Wirata Hadisubrata (1996-2001), dirintislah pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Sebuah Tim Sukses dibentuk, diketuai oleh H. Yeng Ds. Partawinata SH.
Pada tanggal 17 Oktober 2001, melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001, Kota Tasikmalaya ditetapkan sebagai daerah otonom. Pelantikan Drs. H. Wahyu Suradiharja sebagai Pejabat Walikota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat dilakukan di Gedung Sate Bandung pada tanggal 18 Oktober 2001.
Pada tanggal 14 November 2002, Drs. H. Bubun Bunyamin dilantik sebagai Walikota Tasikmalaya setelah melalui proses pemilihan legislatif. Saat ini, Kota Tasikmalaya terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan, yaitu: Tawang, Cihideung, Cipedes, Indihiang, Kawalu, Cibeureum, Mangkubumi, dan Tamansari.
Visi :
“KOTA TASIKMALAYA YANG RELIGIUS, MAJU DAN MADANI”
Misi :
Mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius dan berkearifan lokal
Mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat
Memantapkan infrastruktur dasar perkotaan guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang berwawasan lingkungan
Memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih