RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TASIKMALAYA
Jenis Dokumen
Peraturan Daerah
Judul
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TASIKMALAYA
Target Penyampaian (Triwulan)
4
Pemrakarsa
Sekretariat Daerah
Tahun
2024
Materi Pokok
Wilayah Perencanaan; tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota; rencana struktur ruang wilayah kota; rencana pola ruang wilayah kota; kawasan strategiss kota; arahan pemanfaatan ruang wilayah kota; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota; hak, kewajiban dan peran masyarakat; kelembagaan.
Latar Belakang
mewujudkan pengaturan penataan ruang secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya, dan berkelanjutanserta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2022
Tujuan Pengaturan
Mewujudkan Ruang Wilayah Daerah Kota sebagai Pusat Kegiatan Wilayah pada WP Priangan Timur-Pangandaran yang maju, sejahtera dan berkelanjutan melalui pengembangan perdagangan, jasa, dan industri kecil dan menengah serta pengembangan hunian yang layak secara menyeluruh.
Arah Pengaturan
seluruh wilayah perencanaan RTRW, meliputi wilayah administrasi Daerah terdiri dari 10 Kecamatan dan 69 Kelurahan
Instansi Terkait
Sekretariat Daerah, Dinas PUTR
Tahapan
Penyusunan
Status
Belum Diproses
Komentar
Perlu kajian yang mendalam
4 bulan yang lalu
Rancangan RTRW, perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat terutama berkenaan dengan Hak Layak untuk Penyandang Disabilitas, sebagaimana diamatkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Perpres 53 Tahun 2021 tentang RANHAM
4 bulan yang lalu
Raperda RTRW perlu diteliti kembali untuk luasan di batang tubuh harus sama dengan yang tertera di peta dan lampiran
4 bulan yang lalu
perda rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat terutama bahaya yang mungkin timbul akibat pengembangan fungsi ruang
4 bulan yang lalu
perlu kajian yang lebih mendalam
4 bulan yang lalu