Tata Cara Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau Kondisi Tertentu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tidak Berlaku

Peraturan Wali Kota

6 Tahun 2013


Metadata

T.E.U

Indonesia. Kota Tasikmalaya

Pemrakarsa

-

Tanggal Pengundangan

4 Januari 2013

Tanggal Penetapan

4 Januari 2013

Tempat Penetapan

Tasikmalaya

Sumber

BD Kota Tasikmalaya Tahun 2013 (594) 14 hlm

Subjek

Pajak Bumi dan Bangunan

Bahasa

Indonesia

Bidang Hukum

-

Urusan Pemerintahan

-

Lokasi

Bagian Hukum Kota Tasikmalaya

Penandatangan

H. Budi Budiman

Pratinjau Dokumen