Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Berlaku

Peraturan Wali Kota

38 Tahun 2017


Metadata

T.E.U

Indonesia. Kota Tasikmalaya

Pemrakarsa

-

Tanggal Pengundangan

6 November 2017

Tanggal Penetapan

6 November 2017

Tempat Penetapan

Tasikmalaya

Sumber

BD Kota Tasikmalaya Tahun 2017 (403) 7hlm

Subjek

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

Bahasa

Indonesia

Bidang Hukum

-

Urusan Pemerintahan

-

Lokasi

Bagian Hukum Kota Tasikmalaya

Penandatangan

H. Budi Budiman

Pratinjau Dokumen