Perubahan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Berlaku

Peraturan Wali Kota

35 Tahun 2019


Metadata

T.E.U

Indonesia. Kota Tasikmalaya

Pemrakarsa

-

Tanggal Pengundangan

2 September 2019

Tanggal Penetapan

2 September 2019

Tempat Penetapan

Tasikmalaya

Sumber

BD Kota Tasikmalaya Tahun 2019 (35) 4 hlm

Subjek

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

Bahasa

Indonesia

Bidang Hukum

-

Urusan Pemerintahan

-

Lokasi

Bagian Hukum Kota Tasikmalaya

Penandatangan

H. Budi Budiman

Pratinjau Dokumen