Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Tidak Berlaku

Peraturan Wali Kota

30 Tahun 2013


Metadata

T.E.U

Indonesia. Kota Tasikmalaya

Pemrakarsa

-

Tanggal Pengundangan

16 April 2013

Tanggal Penetapan

16 April 2013

Tempat Penetapan

Tasikmalaya

Sumber

BD Kota Tasikmalaya Tahun 2013 (618) 11 hlm

Subjek

Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan

Bahasa

Indonesia

Bidang Hukum

-

Urusan Pemerintahan

-

Lokasi

Bagian Hukum Kota Tasikmalaya

Penandatangan

H. Budi Budiman

Pratinjau Dokumen