Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Rute Jaringan Trayek Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Antar Propinsi (AKAP)/Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) Dan Angkutan Perbatasan Yang Masuk Dan/Atau Keluar Wilayah Kota Tasikmalaya\r\n\r\n
Berlaku

Peraturan Wali Kota

29 Tahun 2016


Metadata

T.E.U

Indonesia. Kota Tasikmalaya

Pemrakarsa

-

Tanggal Pengundangan

24 Agustus 2016

Tanggal Penetapan

24 Agustus 2016

Tempat Penetapan

Tasikmalaya

Sumber

BD Kota Tasikmalaya Tahun 2016 (285)5 hlm

Subjek

Rute Jaringan Trayek Angkutan Penumpang Umum

Bahasa

Indonesia

Bidang Hukum

-

Urusan Pemerintahan

-

Lokasi

Bagian Hukum Kota Tasikmalaya

Penandatangan

H. Budi Budiman

Pratinjau Dokumen