Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Tidak Berlaku

Peraturan Wali Kota

15 Tahun 2008


Metadata

T.E.U

Indonesia. Kota Tasikmalaya

Pemrakarsa

-

Tanggal Pengundangan

13 Oktober 2008

Tanggal Penetapan

13 Oktober 2008

Tempat Penetapan

Tasikmalaya

Sumber

BD Kota Tasikmalaya Tahun 2008 (201)5 hlm

Subjek

Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Dan Pegawai

Bahasa

Indonesia

Bidang Hukum

-

Urusan Pemerintahan

-

Lokasi

Bagian Hukum Kota Tasikmalaya

Penandatangan

H. Syarif Hidayat

Pratinjau Dokumen