Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Jenis Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Berlaku

Peraturan Wali Kota

14 Tahun 2018


Metadata

T.E.U

Indonesia. Kota Tasikmalaya

Pemrakarsa

-

Tanggal Pengundangan

20 Maret 2018

Tanggal Penetapan

20 Maret 2018

Tempat Penetapan

Tasikmalaya

Sumber

BD Kota Tasikmalaya Tahun 2018 (14) 20 hlm

Subjek

Jenis Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bahasa

Indonesia

Bidang Hukum

-

Urusan Pemerintahan

-

Lokasi

Bagian Hukum Kota Tasikmalaya

Penandatangan

H. Budi Budiman

Pratinjau Dokumen