Perubahan Atas 12 (Dua Belas) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Yang Mengatur Ketentuan Pidana Kurungan Lebih Dari 3 (Tiga) Bulan
Berlaku

Peraturan Daerah

5 Tahun 2008


Metadata

T.E.U

Tasikmalaya (Kota)

Pemrakarsa

-

Tanggal Pengundangan

6 Mei 2008

Tanggal Penetapan

5 Mei 2008

Tempat Penetapan

Tasikmalaya

Sumber

LD Kota Tasikmalaya Tahun 2008 (85) 10hlm

Subjek

Ketentuan Pidana Kurungan Lebih Dari 3 (Tiga) Bulan

Bahasa

Indonesia

Bidang Hukum

-

Urusan Pemerintahan

-

Lokasi

Bagian Hukum Kota Tasikmalaya

Penandatangan

H. Syarif Hidayat

Pratinjau Dokumen